11 Orang Petani Di Kabupaten Aceh Tamiang Terkriminalisasi


WAA – Telah terjadi kriminalisasi terhadap 11 orang petani di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kasus berawal ketika warga/rakyat berupaya mengambil kembali tanahnya yang diduga dirampas oleh PT. Rapala.
Aksi menguasai kembali fisik lahan tersebut, mengakibatkan mereka ditahan di MAPOLDA Aceh, dengan sangkaan yang tidak jelas dalam pasal KUHP dan termasuk UU perkebunan.

Kasus ini sedang didampingi oleh LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Koalisi NGO HAM Aceh. Sedangkan SPI nasional dan La via Campasina (international) juga telah mengirim surat kepada kapolda Aceh dan kapolres Aceh Tamiang.

Kami mohon kesediaan Bpk/Ibu bersolidaritas untuk meminta KAPOLDA Aceh, Irjen Pol Drs Husain Hamidi dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sindoni Sik memberikan penangguhan penahanan kepada 11 orang yang sudah di tahan sejak Sabtu,14 Februari 2015.

Untuk upaya membantu warga Aceh Tamiang yang terkriminalisasi, ketik sms dengan format: Nama anda / Alamat / Isi SMS " Tangguhkan penahanan kepada 11 orang petani, warga Aceh Tamiang " kirimkan  ke no 08119345518 (Kapolres Aceh Tamiang) dan 081269688383 (Kapolda Aceh).


Sumber: Aktivis SPI wilayah Aceh
Previous Post Next Post