Kontras Aceh Kecam Pemukulan Siswa oleh Oknum TNI

Korban pemukulan oleh oknum TNI, Yunif 116 kompi-c senapan (Foto/ajnn.net)

Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, mengecam pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) YONIF 116 KOMPI-C Senapan, BalikGunung, kepada lima siswa SMU Negeri 1 Sabang.

“Kami mengecam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI Yonif 116 terhadap lima pelajar,” ujar Eddy Syah Putra, Program Manager KontraS Aceh, Jumat (3/1/2014).

Eddy mengatakan, TNI sebagai alat pertahanan Negara seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, bukannya melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat sipil, apalagi sasaran pemukulan tersebut masih berstatus sebagai siswa sekolah. “Tindakan tersebut sungguh konyol dan layaknya seperti koboy,” tambah Eddy.

Eddy mengutarakan pelaku pemukulan tersebut harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Publik harus tahu proses atau bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada oknum TNI YONIF 116 Kompi C tersebut. Tentunya bukan hanya dengan sekedar permintaan maaf semata,” tegasnya.

“Kita memberikan respek kepada Dandim yang kemudian mengakui kesalahan oknum TNI tersebut, tidak ada yang akan menghalangi proses hukum yang akan berjalan,” tambahnya.

Terkait dengan kasus tersbut, lanjut Eddy, KontraS Aceh meminta agar pihak Polisi Militer segera melakukan proses hukum yang terbuka.

Selain itu, Kontras Aceh, menyatakan sikap meminta Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengambil tindakan mencopot oknum TNI yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat sipil. ”Untuk korban, kami dari Kontras Aceh siap dan bersedia mendampingi selama proses hukum berlangsung,” demikian Eddy Syah Putra. (Sri/sp/atjehlink)
Previous Post Next Post