Komnas HAM Abaikan Temuan Pelanggaran HAM Pada Masa Darurat Militer

Salah satu bukti kekerasan TNI ketika darurat Militer di Aceh

WAARabu 20/05/2009, Siaran Pers Peringatan 6 Tahun Darurat Militer

Komnas HAM Abaikan Temuan Pelanggaran HAM Pada Masa Darurat Militer

ACEH – Pemberlakuan status Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh pada tanggal 19 Mei 2003 – 18 Mei 2005 telah mengakibatkan terjadinya berbagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kesimpulan ini diperkuat oleh laporan team Ad Hoc Komnas HAM yang dibentuk dan bertugas melakukan Pemantauan Tindak kekerasan pada masa penerapan Darurat Militer I dan II di Aceh.

Team tersebut telah menemukan paling tidak sebanyak 70 kasus peristiwa pelanggaran HAM. Diantaranya, 9 kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, 16 kasus penyiksaan, 6 kasus penghilangan Paksa, 30 kasus perlakukan tidak manusiawi, 9 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, pengusiran dan pengungsi sebanyak 8 kasus, 19 kasus pembunuhan diluar proses hukum, 3 kasus penyerangan membabi buta, 7 kasus perusakan/pemusnahan kepemilikan pribadi, 1 kasus perampasan dan penjarahan kepemilikan pribadi, dan 1 kasus perusakan kepemilikan dan bangunan publik.

Pada pertengahan tahun 2008, Komnas HAM kembali membentuk Tim Kajian Kekerasan di Aceh. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Ketua Komnas HAM nomor 53/KomnasHAM/IX/2008 dengan tujuan untuk melakukan pengkajian terhadap bentuk-bentuk kekerasan serta peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama berlangsungnya Daerah Operasi Militer (DOM).

 Pembentukan Tim Kajian Kekerasan di Aceh merupakan satu langkah maju. Namun, sangat disesalkan, lingkup pengkajian tim ini hanya dibatasi pada kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Aceh pada tahun 1989-2002. Sedangkan untuk kasus-kasus kekerasan selama pemberlakuan Darurat Militer dan Darurat Sipil yang terjadi pada tahun 2003-2005 tidak termasuk dalam lingkup kerja team.

Tidak diketahui secara pasti alasan Komnas HAM tidak memasukkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2003-2005 dalam tim tersebut. Padahal seharusnya sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM harus menjalankan tugas dan fungsi untuk mem-follow-up setiap tindak kekerasan yang terjadi. Apalagi data awal untuk kasus-kasus kekerasan di Aceh pada tahun 2003-2005 telah dimiliki.

Karenanya, KontraS Aceh mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Aceh sepanjang pemberlakuan operasi militer termasuk Darurat Militer dan Darurat Sipil. Sangat tidak masuk akal apabila Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang berwenang dalam penyelidikan HAM mengabaikan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa DM.

Banda Aceh, 18 Mei 2009
Badan Pekerja

Hendra Fadli
Koordinator

Konfirmasi:
Hendra Fadli (Koordinator KontraS Aceh): 08136074700
Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM) : 0811196579

Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!

KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh

Previous Post Next Post